Hak dan Kewajiban Pekerja dalam K3 Menurut UU 1/1970

UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 12 memuat lima poin tentang tenaga kerja: empat kewajiban dan satu hak. Pasal 14 memuat tiga kewajiban pengurus, termasuk satu yang paling sering diabaikan — menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma, bukan hanya bagi tenaga kerja, tetapi bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja.

Dua pasal itu, ditambah Pasal 13 untuk tamu dan kontraktor, adalah seluruh pembagian tanggung jawab K3 di tempat kerja Indonesia. Isinya tidak panjang, tapi hampir semua perdebatan K3 di lapangan bisa dikembalikan ke sana.

Timbangan seimbang antara kewajiban dan hak tenaga kerja dalam K3
Pasal 12 menempatkan kewajiban dan hak tenaga kerja dalam satu pasal yang sama.

Pasal 12: Empat Kewajiban dan Satu Hak

HurufIsi (parafrase)JenisArtinya di bengkel
aMemberikan keterangan yang benar bila diminta pegawai pengawas atau ahli K3KewajibanSaat investigasi kecelakaan, ceritakan apa adanya
bMemakai alat pelindung diri yang diwajibkanKewajibanSarung tangan berisolasi, kacamata, sepatu, respirator sesuai pekerjaannya
cMemenuhi dan menaati syarat K3 yang diwajibkanKewajibanIkut prosedur LOTO, izin kerja, dan instruksi kerja
dMeminta pengurus melaksanakan syarat K3 yang diwajibkanHak sekaligus saluran resmiMinta ventilasi diperbaiki, minta sling diganti
eMenyatakan keberatan bekerja bila syarat K3 dan APD diragukan, kecuali ditentukan lain oleh pegawai pengawasHakDasar hukum menolak pekerjaan yang berbahaya

Huruf d sering terlewat padahal sangat berguna. Pasal ini memberi pekerja saluran resmi untuk meminta, bukan sekadar menunggu. Permintaan yang disampaikan dengan merujuk Pasal 12 huruf d punya bobot berbeda dari keluhan biasa di ruang istirahat.

Huruf e adalah hak menolak pekerjaan berbahaya, yang dibahas lengkap beserta empat langkah yang harus dijalankan lebih dulu di artikel tersendiri pada seri ini.

Tiga Kelompok Hak Pekerja Versi Modul, dan Padanannya di Indonesia

Modul pelatihan membagi hak pekerja menjadi tiga kelompok. Pembagian ini berguna karena lebih rinci daripada rumusan undang-undang Indonesia, dan bisa dipakai sebagai daftar periksa internal.

Kelompok hakIsi menurut modulPadanan atau praktik di Indonesia
Hak atas informasiMengetahui bahan kimia yang ada di tempat kerja, mengakses catatan paparan pribadi, diberi tahu bila terpapar melebihi batas, mengakses catatan kecelakaanKepmenaker 187/1999 (LDKB dan label harus mudah diketahui tenaga kerja), Permenaker 5/2018 (NAB), UU 1/1970 Pasal 9 (penjelasan kondisi dan bahaya)
Hak terkait penegakanMeminta inspeksi, berbicara privat dengan inspektur, ikut mendampingi inspeksi, mengadu bila didiskriminasiPengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, UU 1/1970 Pasal 12 huruf a dan d
Hak terkait standarMengakses standar yang berlaku, ikut dalam proses perubahan standar, diberi tahu bila perusahaan melanggarUU 1/1970 Pasal 14 huruf a (syarat K3 dan salinan undang-undang dipasang di tempat yang mudah dibaca)

Kolom paling kanan memperlihatkan sesuatu yang menarik: sebagian besar hak atas informasi di Indonesia tidak dirumuskan sebagai "hak pekerja", melainkan sebagai kewajiban pengurus untuk memasang dan menyediakan. Hasil akhirnya sama, tapi cara mengujinya berbeda — di Indonesia yang diperiksa adalah apakah dokumennya terpasang, bukan apakah ada yang pernah memintanya.

Pasal 14: Tiga Kewajiban Pengurus

HurufKewajiban pengurusBukti yang bisa dilihat dalam tiga menit
aMemasang secara tertulis syarat K3, salinan undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya di tempat yang mudah dilihat dan dibacaPapan K3 di pintu masuk bengkel, bukan di laci kantor
bMemasang gambar atau poster K3 dan bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibacaPoster APD, rambu bahaya, papan informasi K3
cMenyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri bagi tenaga kerja dan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja, disertai petunjuk yang diperlukanAPD tersedia di gudang, termasuk APD tamu

Kata cuma-cuma pada huruf c itu tegas dan tidak punya pengecualian. APD bukan potongan gaji, bukan tanggungan pribadi pekerja, dan bukan barang yang hanya disediakan untuk karyawan tetap. Kalimatnya bahkan menyebut "setiap orang lain yang memasuki tempat kerja" — artinya tamu, auditor, mahasiswa magang, dan pekerja kontraktor juga masuk hitungan.

Pengurus juga punya kewajiban lain di luar Pasal 14:

  • Pasal 8 — memeriksa kesehatan tenaga kerja pada awal masuk, saat dipindahkan ke pekerjaan lain, dan secara berkala.
  • Pasal 9 — menjelaskan kepada tenaga kerja baru tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan yang diwajibkan, APD, dan cara kerja yang aman. Pekerja hanya boleh dipekerjakan setelah pengurus yakin mereka memahaminya. Inilah dasar hukum induksi K3.
  • Pasal 11 — melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya kepada pejabat yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 13: Berlaku untuk Setiap Orang yang Masuk

Pasal 13 sering tidak dibaca padahal paling sering dilanggar: setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib menaati petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan. Penjelasan resmi undang-undangnya menyebut "setiap orang" mencakup pihak yang berkepentingan maupun yang tidak berkepentingan dengan pekerjaan di tempat itu.

Jadi tamu yang hanya "numpang lewat sebentar" tetap wajib memakai APD, dan tuan rumah tetap wajib menyediakannya.

Papan informasi K3 dan rak APD tamu di pintu masuk bengkel motor listrik
Pasal 14 mewajibkan dokumen K3 terpasang di tempat yang mudah dibaca, dan APD disediakan cuma-cuma.

Hak Pengusaha Menurut Modul

Pembahasan hak biasanya berhenti di sisi pekerja, padahal modul juga mencantumkan hak pemberi kerja. Empat yang disebut:

  • Ikut serta dalam penyusunan standar melalui organisasi industri dan proses konsultasi publik.
  • Memeriksa identitas dan kewenangan inspektur sebelum pemeriksaan dimulai.
  • Mengajukan keberatan atas temuan — di sistem Amerika disebut Notice of Contest, dengan tenggat 15 hari kerja sejak citation diterima.
  • Meminta konferensi informal dengan kantor pengawas untuk membahas temuan, tenggat perbaikan, atau besaran denda.

Di Indonesia, mekanisme formal semacam Notice of Contest tidak dikenal dengan nama itu, tetapi praktik yang setara tetap ada: perusahaan berhak meminta klarifikasi atas nota pemeriksaan dan mengajukan tanggapan tertulis beserta rencana perbaikan sebelum tenggat yang ditetapkan pengawas. Hak memeriksa identitas petugas juga berlaku sama di mana pun.

Siapa yang Berhak Menghukum Pekerja

Ini salah satu salah paham paling umum di lapangan. Pengawas ketenagakerjaan tidak menghukum pekerja. Yang mereka periksa dan tindak adalah perusahaan.

Kalau seorang pekerja melanggar aturan K3 — tidak memakai APD yang sudah disediakan, melewati jalur terlarang, membongkar pelindung mesin — yang bisa memberi sanksi hanyalah pemberi kerja, lewat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, skorsing, sampai pemutusan hubungan kerja, sesuai aturan internal yang berlaku.

Konsekuensi praktisnya: aturan K3 internal hanya bisa ditegakkan kalau sudah tertulis di peraturan perusahaan dan sudah disosialisasikan. Sanksi untuk pelanggaran yang tidak pernah tertulis di mana pun selalu bermasalah.

Tujuh Hal yang Bisa Dilakukan Pekerja agar Tempat Kerjanya Patuh K3

Daftar ini diambil dari modul dan diterjemahkan ke konteks bengkel motor listrik:

  1. Bersikap positif terhadap K3 — bukan menganggapnya penghambat pekerjaan.
  2. Periksa area kerja sebelum mulai — lantai, pencahayaan, jalur keluar, benda yang bisa jatuh.
  3. Periksa alat dan APD sebelum dipakai — ini yang paling konkret di bengkel: megger dan test lead-nya, kabel las, sling dan shackle crane, hand tool berisolasi, serta kacamata dan respirator sebelum masuk area varnish.
  4. Baca rambu, label, dan kode warna — termasuk label GHS pada wadah bahan kimia.
  5. Pakai APD yang diwajibkan — sesuai pekerjaannya, bukan sekadar yang paling nyaman.
  6. Usulkan perbaikan — lewat Pasal 12 huruf d, P2K3, atau kotak saran K3.
  7. Bertanya kalau tidak yakin — terutama untuk pekerjaan yang jarang dilakukan.

⚠️ Peringatan: pemeriksaan test lead megger dan hand tool berisolasi bukan formalitas. Isolasi yang retak atau kabel yang terkelupas pada alat uji tegangan tinggi adalah salah satu jalur paparan paling langsung di bengkel motor listrik. Periksa secara visual setiap kali sebelum dipakai, dan singkirkan alat yang meragukan alih-alih memperbaikinya sendiri dengan isolasi.

Hitung Biayanya: APD Gratis untuk Satu Teknisi

Angka berikut adalah contoh ilustrasi dengan asumsi yang disebutkan, bukan data perusahaan. Asumsinya satu teknisi bengkel motor listrik dengan APD standar setahun.

ItemAsumsi pemakaianBiaya setahun
Sepatu safety1 pasang per tahunRp 450.000
Helm safety1 unit per 3 tahun, dihitung per tahunRp 50.000
Kacamata safety3 unit per tahunRp 90.000
Sarung tangan kerja12 pasang per tahunRp 240.000
Respirator setengah muka + filter1 unit + 6 filterRp 520.000
Pelindung telinga2 pasang per tahunRp 60.000
Total per teknisi per tahunRp 1.410.000

Untuk 40 teknisi, totalnya sekitar Rp 56,4 juta per tahun — kurang dari dua kali biaya satu insiden sedang yang dihitung di artikel statistik K3 pada seri ini. Dan secara hukum, angka ini bukan pilihan: Pasal 14 huruf c menyebut penyediaannya cuma-cuma.

Sudut Pandang Workshop

Pertanyaan yang paling cepat memetakan apakah Pasal 14 benar-benar jalan bukan "apakah APD disediakan", tapi "siapa yang mengganti kalau rusak di tengah bulan". Kalau jawabannya menggantung, biasanya di situ letak kebocorannya — APD awal diberikan, penggantinya tidak.

Hal kedua: Pasal 12 huruf b dan Pasal 14 huruf c itu sepasang. Menuntut pekerja memakai APD tanpa memastikan APD-nya tersedia dan masih layak adalah menegakkan setengah undang-undang.

Teknisi memeriksa isolasi test lead megger sebelum mengukur tahanan isolasi motor
Memeriksa alat sebelum dipakai adalah kewajiban pekerja sekaligus perlindungan paling murah.

Baca Juga

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja hak tenaga kerja dalam K3 menurut UU 1/1970?

Pasal 12 memberi tenaga kerja hak meminta pengurus melaksanakan syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan (huruf d), dan hak menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat K3 serta alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas (huruf e).

Apa kewajiban pekerja menurut UU 1/1970 Pasal 12?

Ada tiga kewajiban: memberikan keterangan yang benar bila diminta pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, memakai alat pelindung diri yang diwajibkan, serta memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Apakah perusahaan wajib menyediakan APD secara gratis?

Ya. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan, bagi tenaga kerja maupun bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja, disertai petunjuk yang diperlukan.

Bisakah pekerja dihukum karena melanggar aturan K3?

Bisa, tetapi hanya oleh pemberi kerja melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, skorsing, sampai pemutusan hubungan kerja. Pengawas ketenagakerjaan memeriksa dan menindak perusahaan, bukan individu pekerja.

Apakah tamu dan kontraktor juga wajib memakai APD?

Ya. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 13 mewajibkan setiap orang yang memasuki tempat kerja menaati petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan, dan Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan APD tersebut secara cuma-cuma bagi mereka.

Kesimpulan

Pasal 12, 13, dan 14 UU No. 1 Tahun 1970 membagi tanggung jawab K3 dengan rapi: pekerja wajib memakai dan menaati, berhak meminta dan menolak; pengurus wajib memasang, menjelaskan, dan menyediakan APD secara cuma-cuma; dan setiap orang yang masuk tempat kerja terikat aturan yang sama. Cetak ketiga pasal itu dan tempel di papan K3 — Pasal 14 huruf a memang mewajibkan salinan undang-undangnya terpasang di tempat yang mudah dibaca.

Sumber

Workshop Superintendent Servis & Rewinding Motor Listrik Praktisi kelistrikan lapangan, asesor uji kompetensi ketenagalistrikan, dan Ahli K3 Listrik. Menulis di listrik-praktis.com untuk menerjemahkan praktik kelistrikan industri jadi panduan yang aman dipakai di rumah. Profil lengkap penulis →

Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Pekerja dalam K3 Menurut UU 1/1970"