Hak dan Kewajiban Pekerja dalam K3 Menurut UU 1/1970
UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 12 memuat lima poin tentang tenaga kerja: empat kewajiban dan satu hak. Pasal 14 memuat tiga kewajiban pengurus, termasuk satu yang paling sering diabaikan — menyediakan alat pelindung diri secara cuma-cuma, bukan hanya bagi tenaga kerja, tetapi bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja.
Dua pasal itu, ditambah Pasal 13 untuk tamu dan kontraktor, adalah seluruh pembagian tanggung jawab K3 di tempat kerja Indonesia. Isinya tidak panjang, tapi hampir semua perdebatan K3 di lapangan bisa dikembalikan ke sana.
Pasal 12 menempatkan kewajiban dan hak tenaga kerja dalam satu pasal yang sama.
Pasal 12: Empat Kewajiban dan Satu Hak
| Huruf | Isi (parafrase) | Jenis | Artinya di bengkel |
|---|---|---|---|
| a | Memberikan keterangan yang benar bila diminta pegawai pengawas atau ahli K3 | Kewajiban | Saat investigasi kecelakaan, ceritakan apa adanya |
| b | Memakai alat pelindung diri yang diwajibkan | Kewajiban | Sarung tangan berisolasi, kacamata, sepatu, respirator sesuai pekerjaannya |
| c | Memenuhi dan menaati syarat K3 yang diwajibkan | Kewajiban | Ikut prosedur LOTO, izin kerja, dan instruksi kerja |
| d | Meminta pengurus melaksanakan syarat K3 yang diwajibkan | Hak sekaligus saluran resmi | Minta ventilasi diperbaiki, minta sling diganti |
| e | Menyatakan keberatan bekerja bila syarat K3 dan APD diragukan, kecuali ditentukan lain oleh pegawai pengawas | Hak | Dasar hukum menolak pekerjaan yang berbahaya |
Huruf d sering terlewat padahal sangat berguna. Pasal ini memberi pekerja saluran resmi untuk meminta, bukan sekadar menunggu. Permintaan yang disampaikan dengan merujuk Pasal 12 huruf d punya bobot berbeda dari keluhan biasa di ruang istirahat.
Huruf e adalah hak menolak pekerjaan berbahaya, yang dibahas lengkap beserta empat langkah yang harus dijalankan lebih dulu di artikel tersendiri pada seri ini.
Tiga Kelompok Hak Pekerja Versi Modul, dan Padanannya di Indonesia
Modul pelatihan membagi hak pekerja menjadi tiga kelompok. Pembagian ini berguna karena lebih rinci daripada rumusan undang-undang Indonesia, dan bisa dipakai sebagai daftar periksa internal.
| Kelompok hak | Isi menurut modul | Padanan atau praktik di Indonesia |
|---|---|---|
| Hak atas informasi | Mengetahui bahan kimia yang ada di tempat kerja, mengakses catatan paparan pribadi, diberi tahu bila terpapar melebihi batas, mengakses catatan kecelakaan | Kepmenaker 187/1999 (LDKB dan label harus mudah diketahui tenaga kerja), Permenaker 5/2018 (NAB), UU 1/1970 Pasal 9 (penjelasan kondisi dan bahaya) |
| Hak terkait penegakan | Meminta inspeksi, berbicara privat dengan inspektur, ikut mendampingi inspeksi, mengadu bila didiskriminasi | Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan, UU 1/1970 Pasal 12 huruf a dan d |
| Hak terkait standar | Mengakses standar yang berlaku, ikut dalam proses perubahan standar, diberi tahu bila perusahaan melanggar | UU 1/1970 Pasal 14 huruf a (syarat K3 dan salinan undang-undang dipasang di tempat yang mudah dibaca) |
Kolom paling kanan memperlihatkan sesuatu yang menarik: sebagian besar hak atas informasi di Indonesia tidak dirumuskan sebagai "hak pekerja", melainkan sebagai kewajiban pengurus untuk memasang dan menyediakan. Hasil akhirnya sama, tapi cara mengujinya berbeda — di Indonesia yang diperiksa adalah apakah dokumennya terpasang, bukan apakah ada yang pernah memintanya.
Pasal 14: Tiga Kewajiban Pengurus
| Huruf | Kewajiban pengurus | Bukti yang bisa dilihat dalam tiga menit |
|---|---|---|
| a | Memasang secara tertulis syarat K3, salinan undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca | Papan K3 di pintu masuk bengkel, bukan di laci kantor |
| b | Memasang gambar atau poster K3 dan bahan pembinaan lainnya di tempat yang mudah dilihat dan dibaca | Poster APD, rambu bahaya, papan informasi K3 |
| c | Menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri bagi tenaga kerja dan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja, disertai petunjuk yang diperlukan | APD tersedia di gudang, termasuk APD tamu |
Kata cuma-cuma pada huruf c itu tegas dan tidak punya pengecualian. APD bukan potongan gaji, bukan tanggungan pribadi pekerja, dan bukan barang yang hanya disediakan untuk karyawan tetap. Kalimatnya bahkan menyebut "setiap orang lain yang memasuki tempat kerja" — artinya tamu, auditor, mahasiswa magang, dan pekerja kontraktor juga masuk hitungan.
Pengurus juga punya kewajiban lain di luar Pasal 14:
- Pasal 8 — memeriksa kesehatan tenaga kerja pada awal masuk, saat dipindahkan ke pekerjaan lain, dan secara berkala.
- Pasal 9 — menjelaskan kepada tenaga kerja baru tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan yang diwajibkan, APD, dan cara kerja yang aman. Pekerja hanya boleh dipekerjakan setelah pengurus yakin mereka memahaminya. Inilah dasar hukum induksi K3.
- Pasal 11 — melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya kepada pejabat yang ditunjuk Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 13: Berlaku untuk Setiap Orang yang Masuk
Pasal 13 sering tidak dibaca padahal paling sering dilanggar: setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib menaati petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan. Penjelasan resmi undang-undangnya menyebut "setiap orang" mencakup pihak yang berkepentingan maupun yang tidak berkepentingan dengan pekerjaan di tempat itu.
Jadi tamu yang hanya "numpang lewat sebentar" tetap wajib memakai APD, dan tuan rumah tetap wajib menyediakannya.
Pasal 14 mewajibkan dokumen K3 terpasang di tempat yang mudah dibaca, dan APD disediakan cuma-cuma.
Hak Pengusaha Menurut Modul
Pembahasan hak biasanya berhenti di sisi pekerja, padahal modul juga mencantumkan hak pemberi kerja. Empat yang disebut:
- Ikut serta dalam penyusunan standar melalui organisasi industri dan proses konsultasi publik.
- Memeriksa identitas dan kewenangan inspektur sebelum pemeriksaan dimulai.
- Mengajukan keberatan atas temuan — di sistem Amerika disebut Notice of Contest, dengan tenggat 15 hari kerja sejak citation diterima.
- Meminta konferensi informal dengan kantor pengawas untuk membahas temuan, tenggat perbaikan, atau besaran denda.
Di Indonesia, mekanisme formal semacam Notice of Contest tidak dikenal dengan nama itu, tetapi praktik yang setara tetap ada: perusahaan berhak meminta klarifikasi atas nota pemeriksaan dan mengajukan tanggapan tertulis beserta rencana perbaikan sebelum tenggat yang ditetapkan pengawas. Hak memeriksa identitas petugas juga berlaku sama di mana pun.
Siapa yang Berhak Menghukum Pekerja
Ini salah satu salah paham paling umum di lapangan. Pengawas ketenagakerjaan tidak menghukum pekerja. Yang mereka periksa dan tindak adalah perusahaan.
Kalau seorang pekerja melanggar aturan K3 — tidak memakai APD yang sudah disediakan, melewati jalur terlarang, membongkar pelindung mesin — yang bisa memberi sanksi hanyalah pemberi kerja, lewat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sanksinya bisa berupa teguran, peringatan tertulis, skorsing, sampai pemutusan hubungan kerja, sesuai aturan internal yang berlaku.
Konsekuensi praktisnya: aturan K3 internal hanya bisa ditegakkan kalau sudah tertulis di peraturan perusahaan dan sudah disosialisasikan. Sanksi untuk pelanggaran yang tidak pernah tertulis di mana pun selalu bermasalah.
Tujuh Hal yang Bisa Dilakukan Pekerja agar Tempat Kerjanya Patuh K3
Daftar ini diambil dari modul dan diterjemahkan ke konteks bengkel motor listrik:
- Bersikap positif terhadap K3 — bukan menganggapnya penghambat pekerjaan.
- Periksa area kerja sebelum mulai — lantai, pencahayaan, jalur keluar, benda yang bisa jatuh.
- Periksa alat dan APD sebelum dipakai — ini yang paling konkret di bengkel: megger dan test lead-nya, kabel las, sling dan shackle crane, hand tool berisolasi, serta kacamata dan respirator sebelum masuk area varnish.
- Baca rambu, label, dan kode warna — termasuk label GHS pada wadah bahan kimia.
- Pakai APD yang diwajibkan — sesuai pekerjaannya, bukan sekadar yang paling nyaman.
- Usulkan perbaikan — lewat Pasal 12 huruf d, P2K3, atau kotak saran K3.
- Bertanya kalau tidak yakin — terutama untuk pekerjaan yang jarang dilakukan.
⚠️ Peringatan: pemeriksaan test lead megger dan hand tool berisolasi bukan formalitas. Isolasi yang retak atau kabel yang terkelupas pada alat uji tegangan tinggi adalah salah satu jalur paparan paling langsung di bengkel motor listrik. Periksa secara visual setiap kali sebelum dipakai, dan singkirkan alat yang meragukan alih-alih memperbaikinya sendiri dengan isolasi.
Hitung Biayanya: APD Gratis untuk Satu Teknisi
Angka berikut adalah contoh ilustrasi dengan asumsi yang disebutkan, bukan data perusahaan. Asumsinya satu teknisi bengkel motor listrik dengan APD standar setahun.
| Item | Asumsi pemakaian | Biaya setahun |
|---|---|---|
| Sepatu safety | 1 pasang per tahun | Rp 450.000 |
| Helm safety | 1 unit per 3 tahun, dihitung per tahun | Rp 50.000 |
| Kacamata safety | 3 unit per tahun | Rp 90.000 |
| Sarung tangan kerja | 12 pasang per tahun | Rp 240.000 |
| Respirator setengah muka + filter | 1 unit + 6 filter | Rp 520.000 |
| Pelindung telinga | 2 pasang per tahun | Rp 60.000 |
| Total per teknisi per tahun | Rp 1.410.000 |
Untuk 40 teknisi, totalnya sekitar Rp 56,4 juta per tahun — kurang dari dua kali biaya satu insiden sedang yang dihitung di artikel statistik K3 pada seri ini. Dan secara hukum, angka ini bukan pilihan: Pasal 14 huruf c menyebut penyediaannya cuma-cuma.
Sudut Pandang Workshop
Pertanyaan yang paling cepat memetakan apakah Pasal 14 benar-benar jalan bukan "apakah APD disediakan", tapi "siapa yang mengganti kalau rusak di tengah bulan". Kalau jawabannya menggantung, biasanya di situ letak kebocorannya — APD awal diberikan, penggantinya tidak.
Hal kedua: Pasal 12 huruf b dan Pasal 14 huruf c itu sepasang. Menuntut pekerja memakai APD tanpa memastikan APD-nya tersedia dan masih layak adalah menegakkan setengah undang-undang.
Memeriksa alat sebelum dipakai adalah kewajiban pekerja sekaligus perlindungan paling murah.
Baca Juga
- UU K3 Indonesia vs OSHA Amerika: Sama-sama Lahir 1970 — pilar Lesson 02
- Bolehkah Menolak Pekerjaan Berbahaya? Ini Dasar Hukumnya — rincian Pasal 12 huruf e
- Program K3 Perusahaan: P2K3, Induksi Pekerja Baru, dan Training Wajib — penerapan Pasal 9 tentang pekerja baru
- Dasar K3 Bengkel: Bahaya, Kecelakaan, dan Tanggung Jawabnya — pilar seri Motor Academy Lesson 01
- Unsafe Action vs Unsafe Condition: Contoh dan Bedanya — APD tidak dipakai termasuk tindakan tidak aman
- Cara Membaca SDS/LDKB 16 Bagian: Contoh pada Varnish Motor — sumber daftar APD yang spesifik
- Bagaimana Cara Menggunakan Multimeter untuk Mengukur Arus? — alat ukur yang wajib diperiksa sebelum dipakai
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa saja hak tenaga kerja dalam K3 menurut UU 1/1970?
Pasal 12 memberi tenaga kerja hak meminta pengurus melaksanakan syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan (huruf d), dan hak menyatakan keberatan melakukan pekerjaan bila syarat K3 serta alat pelindung diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas (huruf e).
Apa kewajiban pekerja menurut UU 1/1970 Pasal 12?
Ada tiga kewajiban: memberikan keterangan yang benar bila diminta pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja, memakai alat pelindung diri yang diwajibkan, serta memenuhi dan menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Apakah perusahaan wajib menyediakan APD secara gratis?
Ya. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan secara cuma-cuma semua alat pelindung diri yang diwajibkan, bagi tenaga kerja maupun bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja, disertai petunjuk yang diperlukan.
Bisakah pekerja dihukum karena melanggar aturan K3?
Bisa, tetapi hanya oleh pemberi kerja melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, skorsing, sampai pemutusan hubungan kerja. Pengawas ketenagakerjaan memeriksa dan menindak perusahaan, bukan individu pekerja.
Apakah tamu dan kontraktor juga wajib memakai APD?
Ya. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 13 mewajibkan setiap orang yang memasuki tempat kerja menaati petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan, dan Pasal 14 huruf c mewajibkan pengurus menyediakan APD tersebut secara cuma-cuma bagi mereka.
Kesimpulan
Pasal 12, 13, dan 14 UU No. 1 Tahun 1970 membagi tanggung jawab K3 dengan rapi: pekerja wajib memakai dan menaati, berhak meminta dan menolak; pengurus wajib memasang, menjelaskan, dan menyediakan APD secara cuma-cuma; dan setiap orang yang masuk tempat kerja terikat aturan yang sama. Cetak ketiga pasal itu dan tempel di papan K3 — Pasal 14 huruf a memang mewajibkan salinan undang-undangnya terpasang di tempat yang mudah dibaca.
Sumber
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — JDIH Kementerian Ketenagakerjaan
- Kepmenaker No. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
- Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri
- EASA Vo-Tech Vol. 1 Safety — TPC Training Course 109, Lesson 2: Government Regulations



Posting Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Pekerja dalam K3 Menurut UU 1/1970"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!