Limbah B3 Bengkel: Kode Limbah, Masa Simpan, Manifest

Oleh Suhinar El. Seri Motor Academy: Safety, Lesson 11: Melindungi Kesehatan di Tempat Kerja (artikel 5 dari 9)

Tanggung jawab atas limbah B3 tidak berhenti saat truk pengangkut keluar dari gerbang. Prinsipnya disebut cradle-to-grave, dari lahir sampai kubur: penghasil tetap bertanggung jawab sejak limbah itu dihasilkan sampai benar-benar dimusnahkan. Di Indonesia aturannya ada di PP No. 22 Tahun 2021, dan setiap pengiriman wajib tercatat dalam manifest elektronik lewat sistem Festronik. Manifest kertas sudah tidak lagi diakui sebagai bukti yang sah.

Untuk bengkel, tiga limbah yang paling sering diurus punya kode resmi masing-masing: oli bekas B105d, kain majun bekas B110d, dan kemasan bekas B3 B104d. Ketiganya kategori 2.

Drum limbah B3 berlabel di atas palet dengan bak penampung tumpahan di TPS bengkel
Bak penampung di bawah palet menentukan apakah satu drum bocor jadi insiden kecil atau pencemaran tanah.

Apa Isi Prinsip Cradle-to-Grave

Modul TPC Training Course 109 memakai kerangka Amerika: EPA mengatur bahan kimia dan limbah yang masuk ke udara, air, dan tanah, dan perusahaan wajib menyimpan bukti pengiriman limbahnya. Padanan Indonesia untuk fungsi itu ada di kementerian lingkungan hidup, dengan PP 22/2021 sebagai aturan teknis utamanya. Lembaga-lembaga pengatur K3 dan lingkungan dibahas di arti singkatan K3: NIOSH, OSHA, EPA.

Alurnya ada empat tahap, dan penghasil limbah punya tanggung jawab di keempatnya:

  1. Dihasilkan. Limbah diidentifikasi jenis dan kodenya. Ini langkah yang paling sering dilewati, padahal kode limbah yang menentukan berapa lama boleh disimpan.
  2. Disimpan. Di TPS limbah B3 dengan wadah yang kuat, tertutup, berlabel, dan punya penampung tumpahan.
  3. Diangkut. Oleh pengangkut berizin, dengan manifest elektronik yang dibuat penghasil.
  4. Diolah atau ditimbun. Oleh pengolah berizin, yang mengonfirmasi penerimaan di sistem yang sama.

Yang membuat prinsip ini punya gigi: kalau ada masalah di tahap tiga atau empat, penghasil ikut menanggung. Itu sebabnya penghasil perlu memastikan izin pengangkut dan pengolah masih berlaku, bukan sekadar percaya pada kontrak yang ditandatangani dua tahun lalu.

Masa Simpan: Bukan Lagi 90 Hari untuk Semua

Banyak yang masih memakai patokan lama "90 hari" untuk semua limbah. Sejak PP 22/2021 ada empat kemungkinan, dan yang menentukan adalah jumlah per hari dan kategori limbahnya.

Masa simpanJumlah per hariKategoriSumber limbah
90 hari50 kg per hari atau lebihSemua kategoriSemua sumber
180 hariKurang dari 50 kg per hariKategori 1Semua sumber
365 hariKurang dari 50 kg per hariKategori 2Sumber tidak spesifik dan spesifik umum
365 hariTanpa batas jumlahKategori 2Sumber spesifik khusus

Dua hal yang sering salah dipahami soal tabel ini. Pertama, hitungan harinya mulai sejak limbah dihasilkan, bukan sejak drumnya penuh atau sejak tutupnya ditutup. Kedua, masa simpan baru bisa ditentukan setelah limbahnya diidentifikasi, termasuk kode limbahnya, yang daftarnya ada di Lampiran IX PP 22/2021.

Kode Limbah yang Relevan untuk Bengkel

Kode-kode berikut berasal dari daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik, yang artinya berlaku lintas jenis industri. Inilah daftar yang paling sering dipakai bengkel:

KodeJenis limbahKategoriBentuknya di bengkel motor listrik
B105dMinyak pelumas bekas, antara lain pelumas hidrolik, mesin, gear, dan lubrikasi2Oli bekas gearbox, oli hidrolik press bearing, oli bekas genset
B110dKain majun bekas (used rags) dan yang sejenis2Majun bekas lap oli, varnish, dan thinner. Termasuk absorben bekas tumpahan
B104dKemasan bekas B32Kaleng thinner kosong, kaleng varnish, jeriken pelarut, botol kimia
B109dFilter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara2Filter dust collector area gerinda dan sandblasting
A102dAki atau baterai bekas1Aki panel, aki UPS, baterai forklift
A108dLimbah terkontaminasi B31Tanah atau pasir bekas menyerap tumpahan, sarung tangan dan APD sekali pakai yang terkontaminasi

Perhatikan perbedaan kategori. Oli bekas dan majun masuk kategori 2, sedangkan aki bekas dan limbah terkontaminasi masuk kategori 1. Kategori 1 artinya dampaknya langsung dan akut, dan masa simpannya lebih pendek untuk jumlah yang sama. Ini alasan teknis kenapa aki bekas tidak boleh ikut menumpuk setahun di sudut TPS bersama drum oli.

Satu catatan kejujuran: daftar di atas saya ambil dari Lampiran daftar limbah dari sumber tidak spesifik. Untuk limbah yang muncul dari proses tertentu, misalnya sludge dari pengolahan air limbah proses Anda sendiri, kodenya ada di daftar sumber spesifik dan bisa berbeda. Kalau ragu, minta bantuan konsultan lingkungan atau tanyakan ke dinas lingkungan hidup setempat, jangan menebak kodenya.

Manifest Elektronik lewat Festronik

Festronik adalah sistem informasi manifest limbah B3 berbasis web yang dikembangkan kementerian lingkungan hidup, dengan Permen LHK No. P.4 Tahun 2020 sebagai dasarnya. Pembagian tugasnya jelas:

  • Penghasil membuat manifest di Festronik, mengisi jenis limbah, kode, berat, kemasan, pengangkut yang ditunjuk, dan tujuan pengolahnya. Penghasil wajib punya akun Festronik sendiri.
  • Pengangkut wajib punya izin angkut limbah B3 yang masih berlaku, dan mengonfirmasi penerimaan limbah di Festronik saat pengangkutan.
  • Penerima, yaitu fasilitas pengolah atau penyimpan berizin, mengonfirmasi penerimaan di sistem yang sama setelah limbah tiba.

Konsekuensi praktis yang perlu dicatat pengelola bengkel: manifest kertas tidak lagi diakui sebagai bukti pengiriman yang sah. Kalau vendor pengangkut Anda masih menyerahkan lembaran kertas tanpa ada catatan di Festronik, posisi hukum Anda sebagai penghasil belum aman. Dan karena penghasil ikut bertanggung jawab sampai akhir, memeriksa masa berlaku izin pengangkut serta pengolah secara berkala adalah bagian dari pekerjaan, bukan kelebihan ketelitian.

Alur cradle to grave limbah B3 dari dihasilkan, disimpan, diangkut, sampai diolah
Garis balik di bawah alur adalah inti prinsipnya: tanggung jawab penghasil tidak berhenti di gerbang pabrik.

Wadah logam bertutup berlabel untuk majun bekas oli di samping drum oli bekas
Majun basah oli masuk wadah logam bertutup, bukan ember terbuka di pojok bengkel.

Kewajiban Pekerja, Bukan Cuma Perusahaan

Kuis modul menanyakan siapa yang wajib mematuhi aturan lingkungan, dan jawabannya majikan dan pekerja. Ini bukan formalitas. Aturan sebagus apa pun gagal di titik terakhir, yaitu tangan orang yang memegang jeriken.

Hal-hal yang jadi tanggung jawab pekerja di lantai bengkel:

  • Jangan membuang apa pun ke saluran air atau ke tanah. Satu ember oli bekas yang disiram ke selokan mengubah masalah limbah jadi masalah pencemaran.
  • Pakai wadah yang benar dan berlabel. Jangan mencampur oli bekas dengan thinner bekas hanya karena drumnya kebetulan kosong. Mencampur limbah berbeda kode membuat pengolahnya menolak, dan limbahnya menumpuk di TPS Anda.
  • Jangan menaruh majun berminyak di tempat sampah biasa. Selain salah kode, majun berminyak yang menumpuk juga berisiko terbakar sendiri, seperti dibahas di pencegahan kebakaran bengkel.
  • Laporkan tumpahan, jangan disapu diam-diam. Langkah penanganannya ada di cara menangani tumpahan bahan kimia.

Cek Pemahaman
Siapa yang wajib mematuhi aturan lingkungan di tempat kerja? (majikan dan pekerja, keduanya). Lembaga yang mengatur pengendalian bahan kimia di lingkungan versi Amerika disebut... (EPA, dengan padanan fungsi di Indonesia ada pada kementerian lingkungan hidup)

Tiga Hal Lain dari Modul yang Masih Relevan

  • Emisi cerobong diukur dan dilaporkan. Untuk bengkel yang punya oven varnish atau tungku burn-out berbahan bakar, cerobongnya masuk kategori sumber emisi yang perlu dipantau.
  • Tangki timbun bawah tanah perlu perhatian khusus. Kebocorannya tidak terlihat sampai mencemari air tanah, dan biaya pemulihannya jauh di atas biaya pemeriksaan rutin.
  • Periksa kontaminasi tanah dan air saat membeli properti. Ini nasihat yang terdengar jauh dari pekerjaan harian, tapi relevan buat siapa pun yang mau membeli atau menyewa lahan bekas industri untuk bengkel baru. Masalah yang ditinggalkan pemilik sebelumnya bisa berpindah jadi tanggung jawab Anda.

Checklist TPS Limbah B3 untuk Bengkel

Dipakai saat pemeriksaan keliling bulanan. Centang, bubuhkan paraf, simpan.

NoButir periksaOK / Tidak
1Setiap wadah berlabel jenis limbah, kode limbah, dan tanggal mulai disimpan 
2Simbol limbah B3 terpasang di wadah dan di pintu TPS 
3Wadah tertutup, tidak bocor, tidak berkarat tembus 
4Ada bak penampung tumpahan di bawah palet, dan isinya kering 
5Limbah kategori 1 dan kategori 2 tidak tercampur dalam satu wadah 
6Logbook keluar masuk limbah terisi dan sesuai dengan isi fisik TPS 
7Tidak ada limbah yang melewati masa simpannya 
8Izin pengangkut dan pengolah masih berlaku, salinannya tersimpan 
9Manifest Festronik untuk pengiriman terakhir sudah dikonfirmasi penerima 
10APAR dan spill kit tersedia di dekat TPS dan bisa dijangkau 

Butir 7 dan 9 yang paling sering gagal saat audit. Keduanya sama-sama soal catatan, bukan soal fisik, dan keduanya hanya bisa diperbaiki sebelum tenggatnya lewat.

Sudut Pandang Workshop

Bagian yang dulu saya remehkan adalah pelabelan tanggal. Rasanya administratif sekali: drum sudah jelas isinya oli, kenapa harus ditulis tanggalnya. Baru saat menghitung masa simpan saya sadar tanggal itulah satu-satunya hal yang membuat butir 7 bisa dijawab. Tanpa tanggal, tidak ada yang tahu drum di pojok itu sudah di sana empat bulan atau empat belas bulan.

Satu kebiasaan kecil yang akhirnya kami pakai: tanggal ditulis dengan spidol langsung di label begitu drum pertama kali diisi, bukan nanti saat laporan bulanan disusun. Terdengar sepele, tapi itu yang membedakan logbook yang mencatat kenyataan dengan logbook yang diisi dari ingatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu limbah B3?

Limbah B3 adalah limbah bahan berbahaya dan beracun, yaitu sisa usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya sehingga pengelolaannya diatur khusus. Di Indonesia aturannya ada di PP No. 22 Tahun 2021, dengan daftar jenis dan kode limbahnya pada Lampiran IX. Contoh di bengkel: oli bekas, kain majun bekas, kemasan bekas bahan kimia, filter bekas, dan aki bekas.

Apakah majun bekas termasuk limbah B3?

Ya. Kain majun bekas punya kode limbah B110d dan termasuk kategori 2 dalam daftar limbah dari sumber tidak spesifik. Artinya majun bekas lap oli, varnish, atau thinner tidak boleh dibuang ke tempat sampah biasa, melainkan dikumpulkan di wadah berlabel di TPS limbah B3 dan diserahkan ke pengolah berizin.

Siapa yang bertanggung jawab atas limbah B3?

Penghasil limbah bertanggung jawab sejak limbah dihasilkan sampai dimusnahkan, prinsip yang disebut cradle to grave. Tanggung jawab itu tidak berpindah begitu truk pengangkut keluar dari gerbang, sehingga penghasil perlu memastikan izin pengangkut dan pengolah masih berlaku. Dalam praktik harian, kewajiban mematuhi aturan lingkungan berlaku untuk perusahaan dan pekerjanya.

Bolehkah oli bekas dibuang ke selokan?

Tidak boleh. Oli bekas punya kode limbah B105d dan wajib dikumpulkan di wadah berlabel lalu diserahkan ke pengangkut serta pengolah berizin. Membuangnya ke saluran air atau meresapkannya ke tanah mengubah persoalan pengelolaan limbah menjadi pencemaran lingkungan yang jauh lebih mahal untuk dipulihkan.

Apa itu manifest limbah B3?

Manifest adalah dokumen yang mencatat setiap pengiriman limbah B3 dari penghasil ke pengangkut sampai ke pengolah. Di Indonesia pencatatannya memakai manifest elektronik lewat sistem Festronik dengan dasar Permen LHK No. P.4 Tahun 2020, dan manifest kertas tidak lagi diakui sebagai bukti yang sah. Penghasil membuat manifestnya, pengangkut dan penerima mengonfirmasi di sistem yang sama.

Baca Juga

Sumber dan Rujukan

Workshop Superintendent Servis & Rewinding Motor Listrik Praktisi kelistrikan lapangan, asesor uji kompetensi ketenagalistrikan, dan Ahli K3 Listrik. Menulis di listrik-praktis.com untuk menerjemahkan praktik kelistrikan industri jadi panduan yang aman dipakai di rumah. Profil lengkap penulis →

Posting Komentar untuk "Limbah B3 Bengkel: Kode Limbah, Masa Simpan, Manifest"