Program K3 Perusahaan: P2K3, Induksi Pekerja Baru, dan Training Wajib
📘 Motor Academy – Safety · Lesson 1 · Bagian 2 dari 9
Artikel pilar seri: Dasar K3 di Bengkel: Beda Bahaya, Kecelakaan, dan Siapa yang Bertanggung Jawab
Program K3 perusahaan yang benar-benar jalan punya lima elemen wajib: P2K3, induksi pekerja baru, media komunikasi K3, training berkelanjutan, dan sistem apresiasi. Dan satu hal yang banyak terlewat: sejak 19 November 2025 aturan P2K3 di Indonesia sudah berganti. Permenaker No. 13 Tahun 2025 mencabut Permenaker No. PER.04/MEN/1987 yang dipakai selama 38 tahun — termasuk mengubah siklus pelaporan P2K3 dari 3 bulan menjadi 6 bulan dan memindahkannya ke sistem elektronik Kemnaker.
Artinya, kalau dokumen program K3 di perusahaan Anda masih menulis "sesuai Permenaker 04/MEN/1987", dokumen itu mengacu pada aturan yang sudah tidak berlaku.
Permenaker 13/2025 mewajibkan komposisi anggota P2K3 berimbang antara perwakilan pengusaha dan pekerja.
Lima Elemen Program K3 yang Harus Ada
Program K3 bukan sekadar dokumen di lemari HSE. Ini daftar minimum yang harus bisa ditunjukkan kalau ada audit atau pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan:
| Elemen | Fungsi utama | Dasar hukum Indonesia |
|---|---|---|
| P2K3 (komite K3) | Wadah kerja sama manajemen–pekerja, pemberi saran K3, penyelidik kecelakaan | UU 1/1970 Pasal 10; Permenaker 13/2025 |
| Induksi pekerja baru | Memastikan pekerja paham bahaya sebelum mulai bekerja | UU 1/1970 Pasal 9 ayat (1) & (2) |
| Media komunikasi K3 | Papan informasi, rambu, salinan aturan di tempat yang mudah dibaca | UU 1/1970 Pasal 14 huruf a & b |
| Training berkelanjutan | Pembinaan pencegahan kecelakaan, pemadaman kebakaran, P3K | UU 1/1970 Pasal 9 ayat (3) |
| Sistem apresiasi | Mendorong perilaku aman dan pelaporan sukarela | Tidak diwajibkan regulasi, praktik umum SMK3 |
Empat dari lima elemen di atas punya dasar hukum eksplisit. Hanya program insentif yang sifatnya pilihan — dan justru elemen inilah yang paling sering salah desain (bahas di bawah).
P2K3: Aturannya Baru Berganti pada 19 November 2025
P2K3 adalah singkatan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di materi pelatihan berbahasa Inggris, padanannya adalah safety committee. Fungsinya sama: forum tempat manajemen dan pekerja duduk bersama membahas K3, bukan forum tempat manajemen memberi instruksi.
Siapa yang wajib membentuk P2K3
Menurut Pasal 3 Permenaker No. 13 Tahun 2025, pengusaha dan/atau pengurus wajib membentuk P2K3 bila tempat kerja:
- mempekerjakan paling sedikit 100 orang pekerja/buruh; atau
- memiliki tingkat risiko tinggi (mengikuti ketentuan perizinan berusaha).
Perhatikan kata "atau". Bengkel servis dan rewinding motor listrik dengan 40 orang pekerja tetap wajib membentuk P2K3 kalau masuk kategori risiko tinggi — dan pekerjaan yang melibatkan tegangan menengah, crane, oven, serta solvent memang sulit diklaim sebagai risiko rendah.
Susunan dan komposisi anggota
| Ketentuan | Isi |
|---|---|
| Ketua | Pimpinan puncak atau pengurus di tempat kerja (Pasal 5 ayat 2) |
| Sekretaris | Wajib Ahli K3 yang sudah ditunjuk (Pasal 5 ayat 3) |
| Anggota | Perwakilan pengusaha dan pekerja, dari unit K3, SDM, dan/atau proses produksi |
| ≤100 pekerja + risiko tinggi | Minimal 3 wakil pengusaha + 3 wakil pekerja |
| ≥100 pekerja | Minimal 6 wakil pengusaha + 6 wakil pekerja |
| Penetapan | Oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi, atas usul pengusaha/pengurus (Pasal 7) |
Dua hal baru yang tidak diatur di aturan 1987: angka minimum komposisi berimbang, dan kewajiban mengajukan pembaruan paling lama 2 hari kerja setelah posisi Ketua atau Sekretaris berganti. Jadi kalau Workshop Manager yang menjabat Ketua P2K3 dimutasi, itu bukan urusan internal saja — ada kewajiban administratif yang mengikuti.
Tugas dan program kerja wajib
Pasal 9 menegaskan P2K3 memberi saran dan pertimbangan K3 kepada pengusaha baik diminta maupun tidak. Cakupan tugasnya: mengevaluasi cara kerja, proses, dan lingkungan kerja; mengembangkan sistem pengendalian bahaya; menyelidiki penyebab kecelakaan dan penyakit akibat kerja; memeriksa kelengkapan peralatan K3; serta menghimpun dan mengolah data K3.
Poin penyelidikan ini yang membuat P2K3 nyambung langsung dengan investigasi kecelakaan kerja — P2K3 adalah pemilik proses itu, bukan penonton.
Pasal 10 menuntut P2K3 menyusun program kerja yang minimal memuat:
- Inventarisasi masalah K3
- Identifikasi potensi bahaya
- Pemeriksaan penerapan K3
- Analisis statistik kecelakaan
- Saran perbaikan
Pelaporan: dari 3 bulan jadi 6 bulan, dan sekarang elektronik
| Aspek | Permenaker 04/MEN/1987 (dicabut) | Permenaker 13/2025 (berlaku) |
|---|---|---|
| Frekuensi laporan | Minimal setiap 3 bulan | Berkala 1 kali setiap 6 bulan, atau sewaktu-waktu bila diperlukan |
| Tujuan laporan | Menteri melalui kantor setempat | Kepala Dinas Daerah Provinsi, tembusan Menteri |
| Cara penyampaian | Manual/fisik | Elektronik lewat sistem informasi Kemnaker; manual hanya bila sistem belum tersedia |
| Komposisi anggota minimum | Tidak diatur angkanya | Diatur: 3+3 atau 6+6 |
| Batas waktu layanan penetapan | Tidak diatur | Verifikasi 3 hari kerja (baru) / 5 hari kerja (pembaruan) |
Frekuensi laporan yang melonggar bukan berarti pengawasan melemah — pelaporan elektronik justru membuat datanya lebih mudah ditelusuri lintas tahun.
Perubahan paling berdampak secara administratif adalah siklus laporan dan pelaporan elektronik.
Checklist Safety Induction Pekerja Baru
Induksi K3 bukan sopan-santun perusahaan, tapi kewajiban hukum. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 9 ayat (1) mewajibkan pengurus menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, pengamanan yang diwajibkan, alat pelindung diri, serta cara kerja yang aman. Ayat (2) lebih keras lagi: pekerja baru hanya boleh dipekerjakan setelah pengurus yakin ia memahami syarat-syarat tersebut.
Kalimat "yakin ia memahami" inilah yang membedakan induksi yang sah dari induksi yang cuma tanda tangan absensi. Perlu ada verifikasi pemahaman, sekecil apa pun bentuknya.
| No | Poin induksi | Bukti yang sebaiknya ada |
|---|---|---|
| 1 | Tur area kerja dan pengenalan batas area | Rute tur, paraf pendamping |
| 2 | Lokasi kotak P3K dan petugas P3K berlisensi | Peta lokasi |
| 3 | Cara dan batas waktu melaporkan cedera | Alur pelaporan 1 halaman |
| 4 | Lokasi APAR, hidran, tombol darurat, titik kumpul | Peta evakuasi |
| 5 | APD wajib per area dan cara memakainya | Tanda terima APD |
| 6 | Aturan K3 dan sanksi pelanggaran | Salinan aturan |
| 7 | Standar housekeeping | Foto standar area bersih |
| 8 | Jadwal inspeksi departemen | Form inspeksi |
| 9 | Program penghargaan/pelaporan near miss | Formulir near miss |
Poin 1, 4, dan 9 adalah yang paling langsung mencegah kecelakaan — karena pekerja baru belum punya peta mental soal jenis-jenis bahaya di tempat kerja maupun lokasi peralatan tanggap darurat.
Versi bengkel motor listrik: empat tambahan wajib
Checklist sembilan poin di atas berlaku umum. Untuk bengkel servis dan rewinding motor listrik, tambahkan:
- Briefing LOTO (lock out – tag out): siapa yang berhak memasang dan melepas gembok, dan aturan mutlak bahwa gembok orang lain tidak boleh disentuh.
- Aturan test bay: batas area saat solo run test, larangan mendekat ke poros berputar, dan kewajiban discharge belitan setelah uji tahanan isolasi.
- Area crane dan material handling: jalur angkat, larangan berdiri di bawah beban, isyarat tangan baku.
- Area varnish dan oven: ventilasi, sumber api, dan APD respirator.
Empat tambahan ini bukan hal yang bisa ditunda sampai minggu kedua — semuanya adalah area di mana pekerja baru paling mungkin melakukan tindakan tidak aman karena belum tahu aturannya.
UU 1/1970 Pasal 9 ayat (2) melarang mempekerjakan pekerja baru sebelum ia dipastikan memahami bahaya di area kerjanya.
Isi Papan Informasi K3 yang Ideal
UU 1/1970 Pasal 14 huruf a dan b mewajibkan pengurus menempatkan secara tertulis di tempat kerja — di lokasi yang mudah dilihat dan dibaca — syarat K3 yang diwajibkan, salinan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya, serta memasang gambar K3 dan bahan pembinaan lainnya.
Enam isi minimum papan informasi K3:
- Salinan UU No. 1 Tahun 1970 dan kebijakan K3 perusahaan yang ditandatangani pimpinan puncak
- Susunan dan foto anggota P2K3 beserta cara menghubungi sekretaris (Ahli K3)
- Statistik K3 terbaru: jumlah hari tanpa kecelakaan, jumlah near miss yang dilaporkan, status tindak lanjut temuan
- Peta evakuasi dan titik kumpul area tersebut
- Daftar petugas P3K berlisensi dan nomor darurat
- Satu topik K3 bergilir per bulan (poster, bukan lembaran teks padat)
Satu catatan praktis: statistik yang hanya menampilkan "hari tanpa kecelakaan" cenderung membuat papan jadi hiasan. Menambahkan jumlah near miss yang dilaporkan dan jumlah temuan yang sudah ditutup membuat papan itu bercerita bahwa sistemnya hidup.
Pasal 14 huruf c juga mewajibkan pengusaha menyediakan APD secara cuma-cuma bagi pekerja maupun setiap orang lain yang memasuki tempat kerja, lengkap dengan petunjuk pemakaiannya. APD yang dipotong dari gaji adalah pelanggaran, bukan kebijakan efisiensi.
Training K3: Dasar vs Sesuai Jabatan
UU 1/1970 Pasal 9 ayat (3) mewajibkan pengurus melakukan pembinaan bagi tenaga kerja mengenai pencegahan kecelakaan, pemadaman kebakaran, peningkatan K3, dan pertolongan pertama. Itu training dasar untuk semua orang. Di atasnya ada training yang menuntut lisensi atau sertifikat resmi.
| Jenis | Isi | Sasaran | Dasar/keterangan |
|---|---|---|---|
| Training dasar | Induksi K3, pengenalan bahaya, APD, P3K dasar, APAR, evakuasi, pelaporan insiden | Semua pekerja | UU 1/1970 Pasal 9 ayat (3) |
| Petugas P3K | Pertolongan pertama, buku kegiatan P3K | Minimal 1 petugas per 100 pekerja (risiko tinggi) atau 1 per 150 pekerja (risiko rendah) | Permenaker 15/2008; wajib berlisensi dari instansi ketenagakerjaan setempat, dan lisensinya tidak dikenakan biaya |
| Ahli K3 / Teknisi K3 Listrik | Perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan instalasi listrik | Teknisi listrik, engineer | Permenaker 12/2015: pemasangan & pemeliharaan oleh Teknisi K3 Listrik; perencanaan, perubahan, pemeriksaan & pengujian oleh Ahli K3 bidang Listrik. Pembangkitan listrik di atas 200 kVA wajib punya Ahli K3 bidang Listrik |
| Operator pesawat angkat & angkut | Pengoperasian crane, forklift, hoist | Operator crane, operator forklift | Permenaker 8/2020: operator wajib punya lisensi K3 sesuai kelas dan kapasitas alat |
| LOTO & ruang terbatas | Isolasi energi, izin kerja, pengukuran gas | Teknisi mekanik & elektrik, pengawas | Prosedur internal + pembinaan Pasal 9 ayat (3) |
| Penanganan bahan kimia | Pembacaan SDS, label, penyimpanan, tumpahan | Operator varnish, cleaning, laboratorium | Pembinaan Pasal 9 ayat (3); detail SDS dibahas di lesson Chemical Safety |
Untuk bengkel motor listrik, tiga baris tengah tabel itu bukan opsional. Satu motor 6,3 kV yang masuk untuk insulation reinforcement menyentuh ketiganya sekaligus: diangkat dengan crane, diuji dengan alat tegangan tinggi, dan dibersihkan dengan solvent. Soal risiko tegangan tinggi dan energi busur, rujukannya ada di pembahasan rekayasa engineering untuk menghindari arc flash dan lima langkah keselamatan kerja kelistrikan.
Matriks training juga perlu kolom tanggal kedaluwarsa. Lisensi petugas P3K dan lisensi operator crane punya masa berlaku; tanpa kolom itu, perusahaan baru sadar lisensi habis saat ada pemeriksaan.
Program Insentif: Bisa Jadi Bumerang
Ini elemen paling sering salah desain. Program yang memberi hadiah berdasarkan angka nol kecelakaan sebenarnya memberi hadiah pada angka laporannya, bukan pada keselamatannya. Hasilnya bisa diduga: cedera ringan tidak dilaporkan, near miss disimpan sendiri, dan rekor "zero accident" tetap bersih sementara bahaya penyebabnya tidak pernah diperbaiki.
Masalahnya bukan niat orangnya. Masalahnya desain insentifnya menghukum kejujuran.
Cara mendesainnya ulang — ganti dari insentif berbasis hasil ke insentif berbasis perilaku:
| Jangan dihargai | Hargai ini |
|---|---|
| Jumlah kecelakaan = 0 | Jumlah near miss yang dilaporkan per tim |
| Rekor hari tanpa cedera | Jumlah temuan inspeksi yang ditutup tepat waktu |
| Statistik departemen paling bersih | Usulan perbaikan yang dieksekusi |
| Penghargaan individu per kecelakaan nol | Partisipasi penuh tim dalam toolbox meeting & drill |
Kolom kanan punya satu sifat yang membuatnya aman: semuanya naik ketika orang jujur. Laporan near miss yang banyak adalah tanda sistem sehat, bukan tanda bengkel berbahaya — dan itu konsisten dengan logika piramida kecelakaan yang dibahas di artikel unsafe action vs unsafe condition.
Angka yang Perlu Diingat
| Angka | Artinya |
|---|---|
| 100 pekerja atau risiko tinggi | Ambang kewajiban membentuk P2K3 (Permenaker 13/2025 Pasal 3) |
| 3+3 / 6+6 | Minimum komposisi wakil pengusaha dan pekerja di P2K3 |
| 6 bulan | Siklus laporan P2K3 ke Kepala Dinas Provinsi (sebelumnya 3 bulan) |
| 2 hari kerja | Batas mengajukan pembaruan P2K3 setelah Ketua/Sekretaris berganti |
| 1 : 100 | Rasio petugas P3K di tempat kerja berpotensi bahaya tinggi |
| 200 kVA | Batas pembangkitan listrik yang mewajibkan Ahli K3 bidang Listrik |
| 3 bulan / Rp100.000 | Ancaman pidana maksimum UU 1/1970 Pasal 15 ayat (2). Pasal ini diuji ke Mahkamah Konstitusi dan permohonannya ditolak pada 30 Januari 2026, sehingga normanya tetap berlaku |
Angka terakhir patut direnungkan. Nominal denda Rp100.000 memang sudah tidak masuk hitungan ekonomi apa pun hari ini, dan Mahkamah Konstitusi sendiri mendorong pembentuk undang-undang mengevaluasi UU 1/1970. Tapi itu justru menegaskan satu hal: daya dorong program K3 di Indonesia tidak datang dari takut denda. Yang mahal bukan sanksinya, tapi hari kerja yang hilang, pekerjaan yang harus di-rework, dan pelanggan yang menunggu motornya.
Sudut Pandang Workshop
Dari sisi pengelola bengkel, bagian program K3 yang paling mudah jadi formalitas adalah induksi — karena hasilnya tidak kelihatan hari itu. Cara paling cepat mengeceknya tidak lewat dokumen, tapi lewat satu pertanyaan ke pekerja baru di hari ketiga: "kalau kamu lihat ceceran varnish di jalur crane, kamu lapor ke siapa dan lewat apa?" Kalau jawabannya ragu, induksinya belum berhasil — berapa pun lembar tanda tangan yang sudah terkumpul.
Hal kedua: matriks training paling berguna kalau ditempel di papan yang sama dengan jadwal job, bukan disimpan di folder HSE. Supervisor yang menyusun penugasan harian jadi bisa langsung melihat siapa yang belum boleh mengoperasikan crane sebelum menuliskan namanya di papan job.
Cek Pemahaman
- Bisakah program insentif K3 justru memicu praktik tidak aman?
→ Ya. Insentif yang menilai "nol kecelakaan" mendorong orang menyembunyikan insiden, bukan mencegahnya. - Perusahaan dengan 60 pekerja tapi berisiko tinggi — wajib membentuk P2K3?
→ Wajib. Pasal 3 Permenaker 13/2025 memakai kata "atau": minimal 100 pekerja atau tingkat risiko tinggi. - Siapa yang menjabat sekretaris P2K3?
→ Ahli K3 yang sudah ditunjuk, bukan staf administrasi dan bukan HR.
Baca Juga
- Dasar K3 di Bengkel: Beda Bahaya, Kecelakaan, dan Siapa yang Bertanggung Jawab — artikel pilar seri ini
- Unsafe Action vs Unsafe Condition: Contoh, Beda, dan Piramida Kecelakaan
- Investigasi Kecelakaan Kerja: Cari Fakta, Bukan Cari Kesalahan
- Bahaya Kesehatan Kerja yang Tak Terlihat: Zat Toksik, Bising, Radiasi
- In-House Training Kelistrikan
FAQ
Apa itu P2K3 dan perusahaan mana yang wajib membentuknya?
P2K3 adalah Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk membahas dan mengembangkan penerapan K3 di tempat kerja. Menurut Pasal 3 Permenaker No. 13 Tahun 2025, pengusaha dan/atau pengurus wajib membentuk P2K3 bila tempat kerja mempekerjakan paling sedikit 100 orang pekerja atau memiliki tingkat risiko tinggi. Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak di tempat kerja dan sekretarisnya wajib seorang Ahli K3 yang telah ditunjuk.
Apakah Permenaker 04/MEN/1987 tentang P2K3 masih berlaku?
Tidak. Permenaker No. PER.04/MEN/1987 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 16 Permenaker No. 13 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 17 November 2025 dan mulai berlaku 19 November 2025. Perubahan terpentingnya adalah laporan kegiatan P2K3 kini disampaikan setiap 6 bulan kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan Menteri, secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan, dan diaturnya komposisi minimum anggota yaitu 3 wakil pengusaha dan 3 wakil pekerja atau 6 dan 6 tergantung jumlah pekerja.
Apa saja isi safety induction pekerja baru?
Safety induction minimal memuat sembilan poin: tur area kerja, lokasi kotak P3K dan petugas P3K, cara melaporkan cedera, lokasi APAR dan alat darurat, APD wajib beserta cara pakainya, aturan K3 dan sanksi pelanggaran, standar housekeeping, jadwal inspeksi departemen, serta program penghargaan dan pelaporan near miss. Dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 9 ayat (1), dan ayat (2) menegaskan pekerja baru hanya boleh dipekerjakan setelah pengurus yakin pekerja tersebut memahami syarat keselamatan di area kerjanya.
Training K3 apa yang wajib untuk teknisi bengkel motor listrik?
Selain training dasar K3 untuk semua pekerja sesuai UU 1/1970 Pasal 9 ayat (3), teknisi bengkel motor listrik memerlukan kompetensi bersertifikat untuk pekerjaan tertentu. Pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik, sedangkan perencanaan, perubahan, pemeriksaan, dan pengujian oleh Ahli K3 bidang Listrik sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015; perusahaan dengan pembangkitan listrik di atas 200 kVA wajib memiliki Ahli K3 bidang Listrik. Operator crane dan forklift wajib memiliki lisensi K3 sesuai Permenaker No. 8 Tahun 2020, dan petugas P3K wajib berlisensi sesuai Permenaker No. 15 Tahun 2008.
Kenapa program zero accident bisa berbahaya?
Karena program yang memberi penghargaan berdasarkan angka nol kecelakaan sesungguhnya memberi penghargaan pada angka laporan, bukan pada kondisi kerja yang aman. Akibatnya cedera ringan dan near miss cenderung tidak dilaporkan agar rekor tetap bersih, sementara bahaya penyebabnya tidak pernah diperbaiki. Desain yang lebih sehat adalah insentif berbasis perilaku, misalnya menghargai jumlah near miss yang dilaporkan, jumlah temuan inspeksi yang ditutup tepat waktu, dan usulan perbaikan yang benar-benar dieksekusi.
Kesimpulan
Program K3 perusahaan berdiri di atas lima elemen, dan empat di antaranya punya dasar hukum tegas: P2K3 (UU 1/1970 Pasal 10 dan Permenaker 13/2025), induksi pekerja baru (Pasal 9 ayat 1–2), media komunikasi K3 (Pasal 14), dan training berkelanjutan (Pasal 9 ayat 3). Elemen kelima, program apresiasi, tidak diwajibkan — dan justru paling perlu hati-hati karena salah desain bisa menekan pelaporan.
Satu langkah konkret yang bisa dikerjakan minggu ini: buka dokumen program K3 dan matriks training di perusahaan Anda, lalu cek apakah masih menyebut Permenaker 04/MEN/1987 dan siklus laporan 3 bulan. Kalau ya, itu dua baris yang perlu segera diperbarui.
Sumber
- Permenaker No. 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja — peraturan.go.id
- Status pencabutan Permenaker No. PER.04/MEN/1987 — JDIH Kemnaker
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — peraturan.go.id
- Permenaker No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja — JDIH Kemnaker
- Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja — JDIH BPK
- Putusan MK No. 246/PUU-XXIII/2025 atas Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970
Disarikan dan dikembangkan dari modul pelatihan Industrial Safety & Health (TPC Training, Course 109) yang penulis ikuti, dengan penyesuaian regulasi K3 Indonesia dan praktik bengkel motor listrik.
Navigasi seri: ← Bagian 1: Dasar K3 di Bengkel · Daftar Isi Seri · Bagian 3: Unsafe Action vs Unsafe Condition →



Posting Komentar untuk "Program K3 Perusahaan: P2K3, Induksi Pekerja Baru, dan Training Wajib"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar yang sesuai dengan topik, Mohon Maaf komentar dengan nama komentator dan isi komentar yang berbau P*RN*GRAFI, OB*T, H*CK, J*DI dan komentar yang mengandung link aktif, Tidak akan ditampilkan!