Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Bisnis Ketenagalistrikan wajib tahu!

Genap sudah 8 hari pada bulan Februari 2018, saya dan teman-teman angkatan 1 sejumlah 17 orang mengikuti diklat Asesor Muda Distribusi tenaga listrik di PPSDM KEBTKE sebagai lembaga satu-satunya saat ini yang terakreditasi dan diakui pemerintah untuk melaksanakan uji sertifikasi dalam mencetak sumber daya manusia yang nantinya berperan sebagai asesor ketenagalistrikan.

Apa itu Asesor? Apa itu standar kompetensi? Kenapa harus dilakukan Uji kompetensi? Pertanyaan-pertanyaan ini semoga terjawab dalam ulasan artikel yang singkat ini sebagai pengetahuan tambahan khususnya bagi anda pelaku bisnis ketenaga listrikan, wajib tahu!

Ada banyak regulasi atau undang-undang ataupun peraturan lainnya yang mengatur tentang ketenaga listrikan, dari aspek SDM, lingkungan sampai dengan bentuk badan usahanya, seperti :

1. Undang-undang no.30 thn. 2009 tentang ketenaga listrikan
2. Peraturan pemerintah no. 14 thn. 2012 tentang usaha penyedia tenaga listrik
3. Peraturan pemerintah no. 62 thn. 2012 tentang usaha penunjang tenaga listrik
4. Permen ESDM no. 46 thn. 2017 tentang Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
5. Dan regulasi yang lainnya.

Saya tidak akan membahas terlalu banyak tentang regulasi ketenagalistrikan ini, tapi satu regulasi yang wajib diketahui pelaku bisnis ketenagalistrikan diantaranya adalah UU no. 30 thn. 2009 pasal 44 ayat 6 yang berbunyi "Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi".

Konsekwensi dari undang-undang ini antara lain adalah kurang lebih seperti ini: Jika terjadi kecelakaan kerja bidang ketenagalistrikan dan diketahui tenaga teknik tersebut tidak tersertifikasi kompetensi maka otomatis atasannya akan terkena tuntutan dengan dasar UU ini.

Meskipun background saya bukan orang hukum tetapi kalimat undang-undang diatas rasanya tidak memerlukan banyak penafsiran. Sangat mudah dimengerti. Ada kata-kata mengikat atau menegaskan yaitu kata "wajib". Kalau waktu kecil dulu saya belajar hukum wajib itu apabila dikerjakan akan mendapat pahala, apabila tidak dikerjakan akan mendapat hukuman. Ya mungkin semacam itulah menerjemahkan undan-undang diatas tersebut, apabila tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan diketahui tidak memiliki sertifikat kompetensi maka akan ada hukuman dari pemerintah, entah  itu dalam bentuk pencabutan ijin, atau tuntutan hukum lainnya.

Keselamatan Ketenagalistrikan
Keselamatan Ketenagalistrikan

Standar Kompetensi


Standar Kompetensi adalah rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Standar Kompetensi
Standar Kompetensi
Pada gambar diatas bisa disimpulkan bahwa kompetensi adalah kemampuan yang terdiri dari 3 aspek didalamnya yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap. Salah satu aspek saja tidak ada pada seorang tenaga teknik ketenagalistrikan, maka status kompeten tidak bisa disematkan dan tidak bisa diakui pada dirinya.

Untuk mendapatkan parameter nilai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) pada seorang tenaga teknik ketenagalistrikan maka dilakukan metodologi khusus yaitu metodologi asesmen tenaga teknik ketenagalistrikan yaitu dengan cara :

1. Tes Uji tulis
2. Tes Uji Praktek
3. Tes Uji Lisan

Pada proses metodologi ini ada istilah yang harus anda pahami terlebih dahulu yaitu tentang pengertian Tenaga Teknik dan Asesor menurut regulasi dari Peraturan Mentri ESDM nomor 46 tahun 2017 yaitu:

Pasal 1 angka 6 : " Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan dibidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja dibidang ketenagalistrikan"

Pasal 1 angka 7 : " Asesor Ketenagalistrikan adalah Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan asesmen sesuai bidang yang diuji.

Dari 2 pengertian diatas anda akan mulai mengetahui akan tenaga teknik yang mempunyai syarat untuk dilakukan uji kompetensi, yaitu bisa melalui syarat pendidikan dan pengalaman kerja atau salah satunya, pendidikan saja atau pengalaman kerja saja yang tentunya pendidikan dan pengalaman kerja tersebut harus sesuai dengan unit kompetensi yang anda mohonkan.

Kembali ke Proses metodologi tersebut diatas, Proses Metodologi akan dilakukan atas ijin dari Dirjen Ketenagalistrikan (DJK) melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang sudah ditunjuk sebelumnya. Bagi anda yang berkecimpung dalam bisnis ketenaga listrikan dan sadar hukum untuk melakukan uji kompetensi tenaga tekniknya agar bersertifikat kompeten, maka prosedur awal yang harus anda lakukan adalah membuat surat permohonan uji kompetensi kepada LSKyang sudah diakui oleh DJK, dari LSK akan mulai memproses permohonan anda dengan melakukan identifikasi data-data khusus terlebih dahulu yaitu dengan langkah perencanaan sebagai berikut: (Sumber: Perdirjen 447K/24DJL/2017)

1. Prosedur serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan keselamatan ketenagalistrikan diidentifikasi
2. Standar Kompetensi yang akan diberlakukan diidentifikasi dan diinformasikan kepada para asesi sesuai prosedur
3. Lingkup serta tujuan penilaian diidentifikasi dan didiskusikan untuk disepakati bersama
4. Kesesuaian data asesi dengan persyaratan kompetensi pada standar kompetensi diverifikasi
5. Prosedur penilaian diidentifikasi dan dipelajari

A. Rencana Uji Kompetensi

Jika proses identifikasi data diatas sudah memenuhi syarat, maka  dari LSK akan melaporkan rencana uji kompetensi yang telah disusun oleh penanggung jawab teknik (PJT) LSK secara daring (online) ke SI SKTTK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan uji kompetensi.


Adapun laporan yang disampaikan LSK tersebut harus memenuhi persyaratan:

a. Jadwal Uji Kompetensi;
b. Daftar Peserta Uji Kompetensi;
c. Okupasi Jabatan;
d. Tim Uji Kompetensi; dan
e. Tempat Uji Kompetensi.

B. Penugasan Tim Uji Kompetensi

Setelah langkah perencanaan selesai maka LSK akan langsung melakukan penugasan terhadap asesor. Adapun hal yang harus diperhatikan pada tahap penugasan ini adalah sebagai berikut :

1. Dalam menugaskan Asesor Kompetensi sebagai Tim Uji Kompetensi, LSK harus memenuhi persyaratan:
    a. Ruang lingkup sesuai dengan Akreditasi atau Penunjukan; dan
    b. Asesor Kompetensi:
       - memiliki kualifikasi sesuai bidang yang diuji;
       - terdaftar pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

2. Dalam menugaskan Asesor Kompetensi sebagai Tim Uji Kompetensi, PJT melalui Penanggung Jawab LSK harus menerbitkan Surat Perintah Tugas.

C. Pemeriksaan Kesesuaian Tempat Uji

Langkah berikutnya adalah pemeriksaan Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Tempat Uji Kompetensi harus dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi sebelum pelaksanaan uji kompetensi.

2. Pemeriksaan Tempat Uji Kompetensi untuk memastikan sarana dan prasarana telah sesuai dengan Okupasi Jabatan dan SKTTK yang diuji.

3. Pemeriksaan Tempat Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan:
   a. Tempat Uji Tulis;
   b. Tempat Uji Praktek;
   c. SOP atau IK;
   d. Job Safety Analyst (JSA);
  
4. Hasil pemeriksaan Tempat Uji Kompetensi dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan Tempat Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh Ketua Tim Uji Kompetensi, Institusi Pemohon Uji Kompetensi dan Pemilik Tempat Uji Kompetensi.

Jadi jika anda sebagai pemohon untuk dilakukan uji kompetensi, sehari sebelum pelaksanaan akan ada petugas LSK yang akan memeriksa kesesuaian TUK ditempat anda. Mengetahui lebih dini proses ini bisa membantu proses uji berjalan dengan baik.

Ada hal-hal yang perlu diketahui juga sebagai pengetahuan tambahan dalam proses sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan ini yaitu mengenai prinsif sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan yaitu:

1. Valid, artinya: menilai harus    sesuai dengan    persyaratan  penilaian, dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini
dan asli.

2. Reliabel, artinya: penilaian bersifat konsisten yang dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan Asesor Kompetensi yang berbeda.

3. Fleksibe, artinya: penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuaikan dengan kondisi Pemohon Sertifikat Kompetensi yang memenuhi persyaratan minimal yang diberlakukan.

4. Adil, artinya: dalam penilaian Pemohon Sertifikat Kompetensi tidak boleh ada diskriminasi dan keberpihakan. Pemohon Sertifikat Kompetensi harus diperlakukan sama sesuai dengan
metoda yang dipersyaratkan.

Keempat prinsip inilah yang akan dipegang teguh oleh Asesor atau LSK dalam melakukan sertifikasi kompetensi, sehingga output yang diharapkan adalah terbentuk tenaga tenaga teknik ketenaga l;istrikan yang kompeten dalam arti sebenarnya tanpa manipulasi apapun sehingga bisa membantu proses pembangunan dibidang ketenagalistrikan yang baik dan profesional yang bermanfaat bagi negara indonesia secara umum.

Masih banyak hal-hal yang bisa dibahas dalam materi artikel ini, tetapi untuk pengetahuan awal mengenai uji kompetensi yang harus diketahui oleh pelaku bisnis ketenagalistrikan saya rasa sudah cukup, anda bisa menambah pengetahuan tentang hal ini ketika anda menjadi pengguna jasa sertifikasi kompetensi yang berkaitan dengan tenaga teknik ketenagalistrikan tersebut.

Untuk pra uji kompetensi jika memang tidak punya pengalaman menjalani proses uji kompetensi, anda bisa menggunakan jasa pembekalan pra uji kompetensi dengan narasumber yang memang berkompeten dibidangnya.

Demikian artikel singkat tentang pentingnya uji kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan dimana pelaku bisnis ketenaga listrikan wajib tahu, semoga kesadaran masyarakat tentang pentingnya unsur kompetensi dibidang ketenaga listrikan ini semakin meningkat. Masukan, pertanyaan atau koreksi atas konten artikel ini silahkan meninggalkan jejak dikolom komentar.

Wassalam.

pustaka: Diktat Presentasi Pelatihan Asesor Muda Bidang Distribusi PPSDM KEBTKE 2018

Posting Komentar untuk "Pelaku Bisnis Ketenagalistrikan wajib tahu!"